
Rata-rata gaji karyawan Indonesia berkisar Rp 3,07 juta per bulan. Laporan tersebut berasal dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada hasil Satuan Kerja Nasional Agustus 2022.
Jasa keuangan dan asuransi menempati upah tertinggi mencapai Rp 5,18 juta per bulan dan terendah adalah karyawan jasa lain yakni Rp 1,84 juta per bulan.
"Buruh yang bekerja pada 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," tulis laporan terbaru BPS.
Untuk provinsi, dari data tersebut bervariasi pada periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Peningkatan terjadi pada DKI Jakarta sebesar 30,46% sedangkan Maluku Utara mengalami penurunan 1,49%.
Sebagai informasi, konteks upah buruh atau gaji karyawan yang dirilis BPS adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang dibayarkan sesuai kesepakatan kepada seseorang buruh/karyawan/pegawai yang bekerja pada orang lain/perusahaan secara tetap.
Berikut Daftar Pekerjaan dengan Gaji Karyawan Tertinggi di Indonesia:
1. Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 5,18 juta
2. Informasi dan Komunikasi Rp 5,05 juta
3. Pertambangan dan Penggalian Rp 4,81 juta
4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp 4,49 juta
5. Real Estate Rp 4,42 juta
6. Jasa Perusahaan Rp 3,93 juta
7. Administrasi Pemerintahan Rp 3,85 juta
8. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Rp 3,62 juta
9. Transportasi dan Pergudangan Rp 3,60 juta
10. Industri Pengolahan Rp 2,99 juta
Berikut 10 Provinsi Dengan Besaran Upah Buruh Tertinggi:
1. DKI Jakarta, dengan upah buruh sebesar Rp 5.255.824 atau tumbuh 30,46% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
2. Bali, dengan upah buruh sebesar Rp 3.002.534 atau tumbuh 25,71% dibandingkan dengan besaran upah pada Agustus 2021.
3. Sumatera Selatan, dengan upah buruh sebesar Rp 2.630.695 atau tumbuh 18,22% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
4. Banten, dengan upah buruh sebesar Rp 4.370.278 atau tumbuh 15,54% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
5. Jawa Barat, dengan upah buruh sebesar Rp 3.533.613 atau tumbuh 14,59% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
6. Gorontalo, dengan upah buruh sebesar Rp 2.551.301 atau tumbuh 13,75% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
7. Kepulauan Bangka Belitung, dengan upah buruh sebesar Rp 2.969.146 atau tumbuh 12,29% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
8. Jawa Timur, dengan upah buruh sebesar Rp 2.638.752 atau tumbuh 11,4% dibandingkan dengan besaran upah pada Agustus 2021.
9. Jambi, dengan upah buruh sebesar Rp 2.520.767 atau tumbuh 11,13% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.
10. Kalimantan Tengah, dengan upah buruh sebesar Rp 3.195.306 atau tumbuh 10,61% dibandingkan besaran upah pada Agustus 2021.