
Dirjen Imigrasi mempersingkat layanan izin menetap sementara atau Kitas, asalkan dokumennya lengkap. Andai permohonan ditolak karena dokumen bermasalah, lakukan hal ini.
Untuk mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal keimigrasian, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran IMI-0702.GR.01.01. Kebijakan terbaru itu akan memproses izin menetap yang semulanya 14 menjadi dua hari kerja.
Satu langkah penting yang wajib dilakukan untuk percepatan proses penerbitan izin tinggal adalah memastikan bahwa seluruh dokumen sudah lengkap, dan memenuhi persyaratan pada saat pengajuan permohonan izin tinggal.
"Dalam kebijakan yang baru disebutkan bahwa kantor imigrasi menolak dan mengembalikan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi secara walk-in, atau segera melalui sistem apabila permohonan diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online," kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu, dikutip dari website Dirjen Imigrasi.
Penolakan permohonan tersebut akan disertai dengan bukti tanda pengembalian. Di dalamnya memuat alasan permohonan ditarik kembali karena berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan dengan lebih tegas ini bertujuan agar tidak ada permohonan izin tinggal yang tertunda atau terhambat prosesnya saat diteruskan ke Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi. Di sisi pemohon, kemungkinan bahwa permohonan izin tinggalnya disetujui pun jauh lebih besar.
"WNA atau Penjamin tidak perlu khawatir apabila mengalami penolakan. Pengecekan kelengkapan berkas dilakukan segera setelah permohonan diterima, sebelum pembayaran biaya PNBP. Nantinya jika semua berkas sudah lengkap, silakan kembali mengajukan permohonan," tuturnya.
Persyaratan umum permohonan izin tinggal terbatas antara lain:
1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi)
2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor
5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp 10.000
6. KTP (E-KTP) Penjamin
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
Sementara itu, persyaratan khusus permohonan izin tinggal terbatas menyesuaikan dengan tujuan atau kegiatan Orang Asing di Indonesia.
Pemangkasan pembuatan izin tinggal
Kemenkumham membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.
"Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara," demikian bunyi pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana.
Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.