Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak bisa dilakukan dengan dua kriteria, berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:

1. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
  • Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
  • Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Menyampaikan SPT rugi.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

2. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan pajak khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
  • Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
  • Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
  • Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:

1. Berdasarkan Jenis Pajaknya
 
Ruang lingkup pemeriksaan pajak meliputi:
Satu jenis pajak
Beberapa jenis pajak
Seluruh jenis pajak

2. Berdasarkan Periode Pencatatan
 
Meliputi:
Satu masa pajak
Beberapa masa pajak
Bagian tahun pajak
Tahun pajak

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
 
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya, yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. 

Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkap, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu tersebut.

1. Jangka Waktu Pengujian

Jangka waktu ini meliputi:

Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya, sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan, sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
  • Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak.
  • Ada permintaan data kepada pihak ketiga.
  • Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.

Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor, kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.

2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan

Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya, sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Pahami Pemeriksaan Pajak Demi Kelancaran Administrasi Perpajakan Anda

Hal yang utama dalam proses pemeriksaan pajak adalah Anda memahami alurnya serta paham urusan administrasinya. Uraian di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan proses yang harus dijalani Wajib Pajak, sehingga memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.