
Terkait perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional, berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan, untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
- SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
- SPT rugi.
- SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan lain, yaitu:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
- Penghapusan NPWP.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
- WP mengajukan keberatan.
- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
- Pencocokan data dan atau alat keterangan.
- Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
- Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
- Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.
1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
- Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
- Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
- Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
- Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
- Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
- Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
- Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:
- Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
- Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
- Meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan Pemeriksaan.
- Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
- Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
- Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh Tim Pembahas jika ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- Memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa.
- Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Baca lanjutannya: Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak (Bagian 2)