
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyerahan jasa, ataupun hadiah serta penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21.
PPh 23 di kalangan wajib pajak merupakan salah satu jenis withholding tax (pemotongan atau pemungutan) pajak penghasilan. Artinya, Wajib Pajak (WP) yang sudah ditunjuk oleh UU PPh, dan juga peraturan pelaksanaannya harus menjalankan pemotongan tersebut.
Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU pajak disebut dengan Subjek Pemotong PPh, sedangkan Wajib Pajak yang dipotong PPh disebut Subjek Dipotong PPh.
Obyek Pajak yang Diatur dalam PPh 23
Dalam perkembangannya, Objek PPh Pasal 23 oleh pemerintah telah ditambahkan sampai dengan 62 jenis jasa objek pajak lain, seperti yang dicantumkan pada PMK No. 141/PMK.03/2015.
Umumnya, penghasilan dari jenis ini terjadi ketika ada transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan/penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh pasal 23. Sedangkan pihak pemberi penghasilan/pembeli atau penerima jasa akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 tersebut ke kantor pajak.
Ketentuan Subjek Pemotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak yang ditunjuk oleh UU PPh sebagai Subjek Pemotong PPh, harus melaksanakan kewajibannya berupa pemotongan, penyetoran, serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 ke KPP tempatnya terdaftar. Ada sanksi bunga, denda, bahkan sampai pidana, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, baik karena lupa ataupun sengaja, seperti yang tercantum pada Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP.
Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebagai Subjek Pemotong PPh:
Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur subjek pemotong PPh adalah:
- Subjek Pajak badan dalam negeri
- Badan pemerintah
- Bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, yang ada di Indonesia dan penyelenggara kegiatan.
- Pembayaran serta Bukti Potong PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemotong dengan cara membuat ID billing, kemudian pihak pemotong membayarnya lewat Bank Persepsi (teller bank, ATM, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dan lainnya) yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo untuk pembayaran yakni tanggal 10, satu bulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong diharuskan untuk memberikan bukti potong/rangkap ke-1 yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenakan pajak tersebut, serta bukti potong/rangkap ke-2 ketika melakukan efiling pajak PPh 23 melalui OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23 dalam bentuk SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan bentuk resmi laporan PPh 23 yang dilaporkan lewat fitur lapor pajak online ataupun melalui efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan pada tanggal 20, sebulan sesudah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Dulu, pembayaran serta pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah, namun sekarang bisa melalui aplikasi OnlinePajak. Kemudahan menggunakan online pajak adalah:
Terintegrasi secara mudah, otomatis, serta lebih cepat. Baik dalam pembuatan laporan PPh 23 di OnlinePajak ataupun penggunaan file CSV PPh 23 dari aplikasi e-SPT.
Anda dapat mengimpornya untuk efiling pajak gratis pada OnlinePajak.
Memudahkan para akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan serta pembayarannya secara tepat waktu.
Pada konteks Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pula sebagian Wajib Pajak yang selain diharuskan untuk menyetorkan PPh-nya sendiri juga diharuskan untuk melakukan pemotongan serta penyetoran PPh WP lain. Hal ini disebut withholding tax system, yaitu WP melakukan pemotongan PPh pada penghasilan yang diperoleh atau diterima WP lainnya.
Baca lanjutannya: Soal Pajak: Yang Perlu Anda Tahu Seputar Bukti Potong Pph 23 (Bagian 2)