Mengapa Indonesia Tidak Menerapakan Hukuman Mati Pada Koruptor?


Najwa Shihab pernah mewawancarai Hakim Agung RI, Artidjo Alkostar. Dalam wawancara tersebut, Najwa Shihab bertanya mengenai hukuman mati bagi koruptor. Dan inilah jawaban dari Artidjo:

“Saya sebetulnya ingin menghukum mati koruptor itu. Terus terang saya ingin. Tapi secara yuridis, itu sangat sulit. Karena bunyi pasal konstruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain. Misalnya dapat dihukum mati kalau dilakukan dalam keadaan bencana alam, kalau (koruptor) itu mengulangi (perbuatannya).

“Seharusnya itu seperti di Cina, harusnya linier dalam pasal. Kalau korupsi itu Rp1 triliun misalnya, maka dihukum mati. Jangan dikaitkan dengan faktor di luar yuridis. Ini saya kira pinternya pembuat undang-undang kita.”

Jadi, berdasarkan penjelasan itu, kita bisa memahami kenapa koruptor di Indonesia tidak dijatuhi hukuman mati.