
Pakistan yang memiliki PDB per kapita sebesar $1.285 (2019), menerbitkan uang kertas pecahan 5.000 rupee (sekitar Rp500.000).
Sementara itu, India yang memiliki PDB per kapita sebesar $2.100 (2019) menerbitkan uang kertas pecahan 2.000 rupee (sekitar Rp400.000).
Di Asia Tenggara, Vietnam yang memiliki PDB per kapita sebesar $2.715 (2019) menerbitkan uang kertas pecahan 500.000 dong (sekitar Rp250.000).
Dengan PDB per kapita sebesar $4.136 (2019), Indonesia bisa saja menerbitkan uang kertas pecahan Rp1.000.000, tetapi apakah bisa dilakukan dengan terburu-buru?
Tentu saja tidak.
Penerbitan uang kertas pecahan lebih tinggi daripada Rp100.000 dapat menimbulkan inflasi yang tidak terkendali, jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bijak. Sebab itu, jika ingin menerbitkan uang kertas pecahan Rp500.000 atau Rp1.000.000, maka uang kertas pecahan Rp200.000 dapat menjadi pilihan untuk diterbitkan lebih dahulu dalam keadaan yang memungkinkan.
Selain itu, pertimbangan mencabut peredaran uang kertas pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 juga patut diperhitungkan. Sebagai informasi, wacana pencabutan peredaran uang kertas pecahan Rp1.000 sempat muncul pada 2008, tetapi tidak jadi.