Monako, Negara Kecil yang Dihuni Para Sultan Kaya-Raya


Monako terkenal sebagai negara yang dihuni para sultan. Negara ini terletak di wilayah yang sangat strategis dan mudah dijangkau, yaitu wilayah French Riviera di Prancis bagian tenggara.

Menurut perkiraan Bank Dunia, PDB per kapita Monako telah mencapai US$190.513 (peringkat pertama dunia). Negara ini pun dinobatkan sebagai negara terkaya berdasarkan PDB per kapita. Sekitar 32% penduduk Monako juga berstatus sebagai jutawan.

Dengan kebijakan dan regulasi perpajakannya, Monako dikenal sebagai salah satu negara surga pajak di Eropa. Negara ini juga serupa dengan Swiss yang memiliki sekresi finansial yang tinggi, di mana sektor perbankan sangat melindungi privasi data nasabahnya.

Di Monako, kamu akan terbiasa melihat mobil-mobil mewah kelas atas yang berseliweran di sekitar negara kota ini. Saking banyaknya mobil mewah di negara ini, banyak penduduk yang tinggal di apartemen yang letaknya di pinggir jalan yang komplain akan bisingnya suara mobil-mobil tersebut.

Dengan luas wilayah yang hanya setara satu kelurahan di Jakarta atau 2,1 km persegi, negara ini juga memiliki masalah lahan. Walaupun mereka jutawan dan miliarder, namun mereka rela tinggal di apartemen ukuran sedang hingga kecil, karena biaya sewa yang sangat mahal.

Negeri Tanpa Pajak

Monako bisa dibilang negara yang hampir tanpa penerimaan pajak. Pajak hanya dikenakan pada penjualan properti yang tarifnya sebesar 33,3% dari total keuntungan, dan juga pajak sewa properti dengan tarif 1% dari total sewa tahunan.

Sejak tahun 1869, negara ini tidak menerapkan pajak pendapatan pribadi pada penduduknya. Menjadi penduduk atau residen Monako pun cukup mudah, hanya perlu tinggal di wilayah itu selama minimal 6 bulan berturut-turut. Penduduk Monako juga tidak dikenakan pajak-pajak lainnya seperti pajak capital gain, pajak harta kekayaan, dan juga pajak dividen.

Monako juga tidak memungut pajak pendapatan pada perusahaan yang beroperasi di negara itu. Pada 1963, negara ini tidak lagi mengenakan pajak pada dividen saham dari perusahaan lokal. Hanya perusahaan tertentu yang keuntungannya dikenakan pajak, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang lisensi merek dagang, paten, dan hak cipta artistik.