Perbankan offshore adalah bank legal pemberi fasilitas perbankan luar yurisdiksi negara setempat, tersedia bagi penempatan simpanan deposito dengan pembebasan atau pajak rendah, sehingga memberikan keuntungan secara finansial.
Rekening bersifat anonim, dengan demikian kerahasian lebih terjamin. Proteksi terhadap ketidakstabilan politik atau suatu finansial negara, termasuk perlindungan aset adalah salah satu tawaran utama dari offshore banking.
Offshore banking sulit dijangkau oleh proses pengadilan, karena di luar pengawasan bank sentral negara setempat. Keberadaan offshore banking dianggap mendorong pengelakan pajak dengan menyediakan tempat menarik untuk penyimpanan hidden income mereka, dan yurisdiksi offshore sering kali bersifat tak terlacak, sehingga akses fisik dan akses informasi sering menemui kesulitan.
Namun, bagi nasabah dengan telekomunikasi global, saat ini rekening dapat di akses secara online melalui telepon atau email.
FSI, atau bahasa indonesianya Indeks Kerahasiaan Keuangan, adalah scoring kualitatif indikator kerahasiaan keuangan, ditimbang dengan arus ekonomi masing-masing negara, yang dikeluarkan oleh Tax Justice Network.
Financial Secrecy berhubungan dengan kerahasiaan perbankan. Kerahasiaan perbankan dapat didefinisikan sebagai satu kewajiban lembaga keuangan untuk melindungi, menjaga dan tidak akan mengungkap informasi keuangan nasabahnya kepada pihak ketiga. Ini merupakan salah satu ketertarikan para nasabah untuk menyimpan uangnya pada offshore account, yaitu kerahasiaan nasabah.
Pada 2018, Switzerland menempati posisi nomor 1 FSI, namun di 2020 posisi nomor 1 diambil alih oleh Cayman Island. Sebagai tambahan, Indonesia menempati posisi ke 78 dari 133 pada tahun 2020.