Mengenal Ketentuan Pajak Impor/Barang Kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Ketentuan Pajak Impor/Barang Kiriman dari Luar Negeri

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. 

Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut: FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan dikenakan PPN sebesar 10%. FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan dikenakan PPN sebesar 10% 

Terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, dikenakan PPN dan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. 

Penerima barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai, untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. 

Perhitungan pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus, yaitu tas, sepatu, produk tekstil dan buku. 

Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3): 

Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%. 

Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%. 

Produk tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%. 

Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh.

Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak: Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa: 
  • Dalam bentuk batang = 20 batang 
  • Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul 
  • Dalam bentuk cair = 30 mililiter 
  • Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge 
  • Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter 
  • 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol 

Dalam hal barang kiriman melebihi ketentuan tersebut, maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos. 

Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos 

Barang kiriman pos berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina; 

Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya; 

Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina. 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan 

Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. 

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.