Mozaik Sejarah Dunia: Sidang Pertama Mahkamah Internasional


Didirikan pada tahun 1899, Mahkamah Internasional adalah proposal Tzar Nikola, kaisar kedua Rusia, dan merupakan salah satu lembaga peradilan internasional tertua. 

Mahkamah ini berada di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dan salah satu kewajibannya adalah menyelesaikan perselisihan negara-negara dunia, serta mencegah terjadinya perang di antara mereka.

Sidang pertama Mahkamah Internasional diadakan di Den Haag, Belanda, pada 10 Oktober 1902, dan memilih 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan mereka. 

Negara-negara di dunia bisa menerima keputusan mahkamah tersebut secara penuh, atau dengan syarat.