Mengapa Orang Indonesia Harus Menggunakan Uang Rupiah? Ini Penjelasannya


Umpama kita punya uang dolar yang didapat dari bepergian di luar negeri, lalu ingin menggunakannya di Indonesia, kemungkinan besar hal itu tidak bisa dilakukan. Untuk bisa menggunakannya, uang dolar itu harus ditukar dulu menjadi rupiah, sesuai nilainya, baru bisa digunakan untuk bertransaksi di Indonesia.

Rupiah adalah mata uang Indonesia yang disahkan oleh pemerintah sebagai sarana transaksi atau jual beli. Karenanya, segala macam transaksi yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Kadang-kadang ada perkecualian  dalam hal itu, meski sebenarnya juga sudah ada aturan yang mengatur. Misalnya di lingkungan kerja pelabuhan.

Ketentuan wajib menggunakan rupiah di lingkungan kerja pelabuhan dan pelayaran sebenarnya telah dipertegas oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Perdirjen Hubla) No.: HK. 103/2/13/DJPL-14 Tanggal 26 Agustus 2014 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Melakukan Transaksi pada kegiatan Transportasi Laut.

Pasal 2 Perdirjen menyebutkan, dalam melakukan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban kegiatan dibidang transportasi laut meliputi jasa-jasa kepelabuhanan, kenavigasian, angkutan laut, pemeriksaan kapal, transportasi laut lainnya wajib menggunakan mata uang rupiah.

Undang-undang ini kemudian dipertegas dengan peraturan turunan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). BI juga merilis Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2015 ini mewajibkan setiap transaksi kegiatan di dalam negeri, baik secara tunai maupun non tunai, untuk menggunakan rupiah. Ketentuan umum aturan tersebut menyatakan kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah. Pengaturan tersebut juga berlaku bagi para pekerja asing yang ada di Indonesia. Gaji para pekerja asing, termasuk transaksinya, wajib dibayar menggunakan rupiah.

Selama pekerja asing memiliki kontrak di dalam negeri, gaji dan transaksinya harus menggunakan rupiah. Transaksi valuta asing (valas) seperti dolar AS bisa dilakukan ekspatriat jika kontrak kerjanya dilakukan di luar negeri.

Selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah juga berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan. Sebagai contoh, Pelindo sebagai operator pelabuhan juga harus melakukan transaksi dalam rupiah, termasuk dalam jasa bongkar muat.