
BIBLIOTIKA - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah kartu khusus untuk para pengendara kendaraan bermotor, entah mobil atau sepeda motor. Ada beberapa jenis SIM, yang paling populer adalah SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor). Sekarang, ada jenis SIM baru, yang disebut SIM D.
SIM D adalah SIM khusus untuk kaum difabel, atau penyandang cacat/disabilitas, sehingga memungkinkan mereka berkendara di jalan raya, menggunakan kendaraan khusus untuk kaum difabel.
Kaum difabel yang dimaksud di sini adalah mereka yang punya masalah khusus (cacat) pada kaki. Dengan kondisi semacam itu, mereka tentu tidak bisa mengendarai kendaraan (sepeda motor) biasa. Namun, kini, telah ada sepeda motor khusus yang dirancang untuk kaum difabel semacam itu. Bentuk kendaraannya biasanya memiliki tiga roda—satu di depan, dan dua di belakang. Dengan rancangan khusus semacam itu, orang-orang yang punya masalah dengan kakinya bisa tetap mengendarai sepeda motor.
Karena makin banyak sepeda motor semacam itu yang dikendarai kaum difabel, pihak kepolisian pun mempromosikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat penyandang disabilitas. SIM untuk kelompok masyarakat itulah yang digolongkan sebagai SIM D.
Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya, asal mengantongi SIM D. Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persisnya ada pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. SIM D Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat dasar untuk mendapatkannya sama seperti golongan SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17 tahun dan memenuhi syarat adiministratif, kesehatan, serta lulus uji teori dan praktek. Lalu memiliki penglihatan dan pendengaran normal.
Walau sebagian besar serupa, alat uji praktek untuk SIM D berbeda dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Sementara lokasi pengujiannya di tempat yang sama dengan SIM A dan C.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif baru pembuatan SIM D lebih murah ketimbang golongan SIM lainnya. Biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk perpanjangan Rp 30.000.
Baca juga: 20 Penemuan Otomotif Paling Bersejarah