Daftar Lengkap UMP 2017 di Indonesia

 Daftar Lengkap UMP 2017 di Indonesia

BIBLIOTIKA - UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu batas gaji atau pembayaran yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Pada 28 November 2016, Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Kenaikan UMP 2017 adalah sebesar 8,25% dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Pengumuman resmi Kementerian Tenaga Kerja itu melengkapi pengumuman UMP yang telah dilakukan masing-masing Pemerintah Provinsi sebelumnya.

Dalam keterangan tertulis, Haiyani Rumondang menyatakan, “Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78.”

Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik menunjukkan besaran produk domestik bruto (PDB) 2016, terdiri dari inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18% sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25%.

Kemudian, dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Empat provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kenaikan sebesar 10%, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27%, Provinsi Maluku sebesar 8,45%, dan Provinsi Maluku Utara sebesar 17,48%.

Selain itu, ada 3 (tiga) provinsi yang pada tahun 2016 tidak menetapkan UMP dan pada tahun 2017 menetapkan UMP, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rata-rata kenaikan UMP secara nasional tahun 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI Jakarta, Rp 3.355.750. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November. Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November.

Penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:

1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500.

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875.

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725.

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.538.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500.

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710.

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000.

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650.

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000.

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000.

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000.

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000.

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000.

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645.

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000.

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950.

19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000.

20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400.

21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050.

22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528.

23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253.

24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340.

25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000.

26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000.

27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000.

28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000.

29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000.

30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000.

31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000.

32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266.

33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000.

34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.