Mengenal Istilah-istilah Hukum (4)
BIBLIOTIKA - Ketika membaca berita di koran, majalah, atau di internet, atau ketika menyimak siaran berita di televisi, sering kita menemukan atau mendengar istilah-istilah tertentu menyangkut dunia hukum. Biasanya saat berita yang kita baca atau kita dengar/tonton berhubungan dengan kriminalitas, pengadilan, atau hal-hal lain terkait dunia hukum. Sering pula, kita tidak langsung paham atau tahu arti istilah-istilah tersebut.
Untuk itu, berikut ini kita akan melihat istilah-istilah yang sering disebut, berkaitan dengan dunia hukum, beserta arti atau penjelasan maknanya. Daftar istilah berikut ini sedikit banyak akan membantu kita dalam memahami arti atau makna yang terkandung dalam istilah-istilah dunia hukum yang mungkin kita temukan, saat membaca atau menonton siaran berita.
Beban pembuktian terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana.
Bebas dari segala dakwaan/Vrijspraak
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Benda sitaan
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan kepentingan
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Blancostraafbepalingen
Dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, istilah bahasa Belanda yang berarti “cek kosong”. Di Indonesia, hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang-undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang-undang khususnya. Jadi, pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini.
Clausula Rebus Sic Stantibus
Suatu keadaan yang menghilangkan kewajiban dari masing-masing pihak dalam suatu perjanjian, apabila terjadi suatu “fundamental change of circumstances” atau perubahan yang mendasar dari suatu keadaan.
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/atau perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan institusi peradilan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Dasar hukum
Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan.
De auditu testimonium de auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan, yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain.
Delik
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja atau pun tidak sengaja oleh seseorang, yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban).
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian, hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh.
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.
Delik commissionis per ommissionis commissa
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis), tetapi dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya, atau delik-delik yang cukup terjadi “dengan tidak sengaja” agar pelakunya dapat dihukum.
Delik dengan pemberatan
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan, maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat.
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”.
Delik hukum/rechts delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
Delik ommissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.
Delik materiil
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
Delik undang-undang/wetdelict
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.
Deposisi
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
Derdenverzet/perlawanan pihak ketiga
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang hak-haknya dirugikan, kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu, dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa.
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaiah hukum (in abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan (in concretto).
Doktrin ultravires
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar kekuasaan perseroan.
Domisili
Tempat kediaman tetap.
Droit de preference
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih dahulu.
Duplik
Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.