Mengenal Istilah-istilah Hukum (2)
BIBLIOTIKA - Ketika membaca berita di koran, majalah, atau di internet, atau ketika menyimak siaran berita di televisi, sering kita menemukan atau mendengar istilah-istilah tertentu menyangkut dunia hukum. Biasanya saat berita yang kita baca atau kita dengar/tonton berhubungan dengan kriminalitas, pengadilan, atau hal-hal lain terkait dunia hukum. Sering pula, kita tidak langsung paham atau tahu arti istilah-istilah tersebut.
Untuk itu, berikut ini kita akan melihat istilah-istilah yang sering disebut, berkaitan dengan dunia hukum, beserta arti atau penjelasan maknanya. Daftar istilah berikut ini sedikit banyak akan membantu kita dalam memahami arti atau makna yang terkandung dalam istilah-istilah dunia hukum yang mungkin kita temukan, saat membaca atau menonton siaran berita.
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan di dalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian dalam acara persidangan, hal itu berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Contohnya, di dalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Alat bukti surat
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada di tempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi.
Alternatif penyelesaian sengketa
Sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arbiter
Orang atau perseorangan yang netral, yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak.
Arbitrase
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa, di mana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Amnesti
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu, atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
Asas audie et alteram partem
Kedua belah pihak harus didengar.
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
Asas acta publica seseipsa
Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya.
Asas domein
Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
Asas droit de suite
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapa pun juga, atau di manapun benda itu berada.
Asas Independence Of Protection
Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu.
Asas kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan, dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
Asas konsensus
Bahwa setiap keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektivitas pelaksanaan keputusan.
Asas exceptio non adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
Asas in dubio pro reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.