Mengenal Istilah-istilah Hukum (3)

Mengenal Istilah-istilah Hukum

BIBLIOTIKA - Ketika membaca berita di koran, majalah, atau di internet, atau ketika menyimak siaran berita di televisi, sering kita menemukan atau mendengar istilah-istilah tertentu menyangkut dunia hukum. Biasanya saat berita yang kita baca atau kita dengar/tonton berhubungan dengan kriminalitas, pengadilan, atau hal-hal lain terkait dunia hukum. Sering pula, kita tidak langsung paham atau tahu arti istilah-istilah tersebut.

Untuk itu, berikut ini kita akan melihat istilah-istilah yang sering disebut, berkaitan dengan dunia hukum, beserta arti atau penjelasan maknanya. Daftar istilah berikut ini sedikit banyak akan membantu kita dalam memahami arti atau makna yang terkandung dalam istilah-istilah dunia hukum yang mungkin kita temukan, saat membaca atau menonton siaran berita.

Asas kebebasan berkontrak

Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik.

Asas kebenaran materiil

Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum.

Asas kepastian hukum

Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan, dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

Asas legalitas

Di mana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau disebut sebagai tindak pidana, apabila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP, atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu dibuat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan itu, atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa.

Asas lex specialis derogat legi generalis

Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum, maka yang khusus yang berlaku.

Asas lex superior derogat legi inferiori

Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

Asas ne bis in idem

Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama.

Asas pacta sunt servanda

Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.

Asas pengaitan

Apabila terjadi suatu masalah, maka harus dikaitkan dengan suatu norma ksusilaan tertentu,

Badan hukum

Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak, serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.

Badan usaha

Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi

Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyelidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh penyidik/penyelidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Berita Acara Persidangan (BAP)

Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang, yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berkas perkara

Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh pengadilan, dalam menyelesaikan suatu perkara.

Barang bukti/corpus delicti

Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.

Batal demi hukum

Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.